REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Namun, Akil merasa dijebak akan kepemilikan barang terlarang itu.
Petugas KPK menemukan dua butir pil sabu, tiga linting ganja utuh, dan satu linting ganja bekas pakai saat menggeledah ruang kerja Akil, Oktober 2013. Namun Akil tidak bisa menerima hasil itu.
"Saya tidak ada di sana. Tiba-tiba ada narkoba. Itu politis semua, tahu tidak. Kita dijebak sedemikian rupa," ujar Akil membela diri selepas menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
Hingga kini, Akil mengatakan, tidak pernah melihat narkoba yang disebut ditemukan di ruang kerjanya. Karenanya, mantan anggota DPR RI itu merasa ada yang menjebaknya terkait kepemilikan narkoba.
Saat ditanya siapa yang menjebak, Akil emoh menyebutnya. "Yang pasti ada orang, siapa saja tanya penyidik," ketus Akil.
BNN menjadikan Akil sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 15 saksi. BNN menyebut menemukan cukup bukti, sehingga Akil ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa dugaan yang disangkakan kepada Akil. Selain menguasai narkoba, Akil juga diduga memiliki dan menyiapkan untuk orang lain. Akil dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.