Kamis 30 Jan 2014 21:28 WIB

Begini Pujian KPK untuk Ganjar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ganjar Pranowo (kiri) dan Heru Sujatmoko
Foto: Antara
Ganjar Pranowo (kiri) dan Heru Sujatmoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. KPK memuji langkah politikus PDI-Perjuangan (PDI-P) itu.

"Ini teladan yang baik," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam pesan singkatnya, Kamis (30/1). Ia menilai, seharusnya pejabat pemerintah atau penyelenggara negara menempuh langkah serupa jika menerima barang yang diduga gratifikasi.

Menurut Giri, Ganjar melaporkan barang berupa radio kayu yang nilainya ditaksir Rp 1,5 juta. Ada juga jaket Harley Davidson dan juga piagam yang disebut memiliki ornamen emas seberat 10 gram. Giri juga mengatakan masih ada barang lain yang akan dilaporkan.

"Masih ada tiga barang yang diberikan lewat istri Gubernur, seperti barang kosmetik," kata dia. 

Giri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan dari Ganjar. Menurut dia, KPK akan melakukan klarifikasi dan analisa terkait penerimaan barang-barang tersebut. KPK mempunyai waktu 30 hari kerja untuk menentukan menilai apakah barang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement