REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima pendaftaran empat pemantau independen pada Pemilu 2014 di daerah ini.
"Sudah ada empat pemantau independen yang mendaftar. Untuk pengawasan perorangan masih sekadar bertanya-tanya. Pendaftarannya sendiri masih dibuka hingga 2 April 2014," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Humas KPU DIY Faried Bambang Siswantoro di Yogyakarta, Ahad (2/2).
Ia mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235, Pasal 237 dan Pasal 245 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2012, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012, KPU DIY membuka pendaftaran untuk menjadi Pemantau Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di wilayah DIY.
Menurut Faried, pemantau pemilu dapat diikuti organisasi pemantau dalam negeri, organisasi pemantau luar negeri, badan legislatif negara lain, pemerintah negara lain, lembaga penyelenggara pemilu negara lain, partai politik, dan organisasi politik negara lain.
Selain itu, pemantau yang diperbolehkan yakni lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset atau institusi akademik dari dalam maupun luar negeri, organisasi internasional yang memiliki spesifikasi kegiatan dalam kerja sama dan bantuan konsultan?dalam penyelenggaraan pemilu dan/atau perseorangan yang bukan menjadi pengurus/anggota partai politik.
Sedangkan syarat pemantau pemilu, menurut dia harus bersifat independen, bebas, nonpartisan, dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai?dengan cakupan wilayah pemantauannya.
"Untuk informasi tentang tata cara pendaftaran dan akreditasi pemantau dapat menghubungi kantor Komisi Pemilihan Umum DIY atau diunduh melalui website KPU DIY:?www.kpud-diyprov.go.id," katanya.
Menurut Faried, pemantau independen sesungguhnya sama seperti yang lainnya, tapi mereka kelebihannya diberikan kemudahan untuk melakukan kegiatan pemantauan secara terstruktur. "Kemudian mereka nantinya memberikan laporan ke KPU. Laporan mereka digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu selanjutnya," katanya.