Senin 03 Feb 2014 14:26 WIB

Yunus Husein Jadi Panel Ahli Seleksi Hakim MK

Yunus Husein
Foto: Antara/Wahyu Putro
Yunus Husein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan mantan kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yunus husein menjadi anggota panel ahli.

Yunus Husein, menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam anshori, akan bertugas melakukan seleksi alon hakim Mahkaah Konstitusi (MK).

"Presiden kirim Yunus Husein untuk menjadi anggota panel ahli," kata Imam Anshori, di Jakarta, Senin (3/2).

Sedangkan untuk Mahkamah Agung dan DPR, kata Imam, hingga saat ini belum mengirimkan nama yang akan menjadi anggota panel ahli.

Dia berharap MA dan DPR segera mengirimkan utusannya, agar panel ahli segera bekerja untuk melakukan seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.

KY telah menetapkan empat anggota panel ahli empat orang anggota panel ahli dari usulan masyarakat yang akan bertugas melakukan seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.

"Keempat anggota panel ahli tersebut adalah mantan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, Ahmad Syafii Maarif (tokoh masyarakat), Achmad Zen Umar Purba (akademesi) dan Todung Mulya Lubis (praktisi hukum)," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh (22/1).

Menurut dia, keempat anggota panel ahli ini hasil seleksi dari 16 nama usulan masyarakat yang masuk ke KY. Ke-16 itu terdiri dari unsur mantan hakim konstitusi satu orang, tokoh masyarakat empat orang, akademisi tujuh orang dan dari praktisi sebanyak empat orang.

Imam mengungkapkan pihaknya telah membuka masa penerimaan usulan calon panel ahli pada 8 hingga 21 Januari 2014.

Dengan terpilihnya empat anggota panel usulan masyarakat ini, kata Imam, tahapan selajutnya adalah pengangkatan anggota panel ahli bersama dengan calon anggota panel ahli dari Mahkamah Agung, DPR dan presiden.

Sesuai peraturan KY Nomor 9 Tahun 2013 tentang panel ahli akan ada tujuh orang yang akan duduk sebagai panel ahli yang terdiri dari satu orang usulan Mahkamah Agung (MA), satu orang usulan DPR, satu orang usulan Presiden dan empat orang usulan KY.

KY membentuk panel ahli perekrutan calon hakim konstitusi karena ada dua lowongan hakim konstitusi, yakni pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan suap Pilkada dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan habis masa jabatannya per Maret 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement