Kamis 06 Apr 2023 19:41 WIB

Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analysis Ungkap TPPU

Analisis gaya hidup dapat paling mudah diungkap melalui pejabat yang hedonis.

Petugas menunjukan barang sitaan saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menunjukan barang sitaan saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyarankan metode lifestyle analysis untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Salah satu cara mengungkap perkara TPPU dengan melakukan lifestyle analysis. Metode itu untuk menganalisis gaya hidup seseorang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan PPATK dapat melakukan analisis pesan dari publik melalui media massa atau media sosial para penjabat negara. Apalagi kata dia, mereka yang suka hedonisme, itu sangat bagus sekali.

Baca Juga

"Itu merupakan suatu pengakuan. Bagi PPATK itu menjadi satu informasi yang sangat bermanfaat," ujar pakar hukum perbankan tersebut.

Menurut dia, dengan analisis gaya hidup, akan terlihat, misalnya, tidak sesuai dengan profil, dengan pekerjaan atau pendapatan. Artinya ada sumber yang tidak sah.

Dia menceritakan salah satu kasus di Amerika, seorang kepala badan kontra intelijen dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Lalu digalang oleh intelijen Rusia. Saat keluar negeri kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.

"Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia," ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya. Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup. Akhirnya dihukum dengan penjara seumur hidup.

Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Dia menyebut yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

"Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan," papar Yunus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement