Selasa 04 Feb 2014 15:16 WIB

BK DPR Tolak Kosultasi Pasek

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika memberikan keterangan pada wartawan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika memberikan keterangan pada wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR RI menolak permohonan konsultasi yang diajukan I Gede Pasek Suardika, terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPR.

BK menilai, yang dilakukan Pasek merupakan domian internal Partai Demokrat.

"Sudah diputuskan BK tidak bisa mengakomodir pengacara Pasek untuk ketemu BK," kata Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).

Trimedya menjelaskan, tujuan Pasek berkonsultasi ke BK. Menurut Trimedya, Pasek ingin memperkuat bukti di pengadilan keputusan DPP Demokrat memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR tidak sesuai mekanisme undang-undang.

"Apa yang menjadi keputusan BK akan dipakai untuk (pembelaan) di internal dan pengadilan," ujar Trimedya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan dalam waktu dekat BK akan segera melayangkan surat kepada Pasek soal keputusan BK yang menolak keinginan konsultasi Pasek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement