REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR RI menolak permohonan konsultasi yang diajukan I Gede Pasek Suardika, terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPR.
BK menilai, yang dilakukan Pasek merupakan domian internal Partai Demokrat.
"Sudah diputuskan BK tidak bisa mengakomodir pengacara Pasek untuk ketemu BK," kata Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).
Trimedya menjelaskan, tujuan Pasek berkonsultasi ke BK. Menurut Trimedya, Pasek ingin memperkuat bukti di pengadilan keputusan DPP Demokrat memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR tidak sesuai mekanisme undang-undang.
"Apa yang menjadi keputusan BK akan dipakai untuk (pembelaan) di internal dan pengadilan," ujar Trimedya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan dalam waktu dekat BK akan segera melayangkan surat kepada Pasek soal keputusan BK yang menolak keinginan konsultasi Pasek.