REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Puluhan wanita Muslim berpakaian ketat terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Wilayatul Hisbah (WH) yang dilaksanakan dalam upaya penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
Razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH (petugas pengawas Syariat Islam) di ruas jalan T Nyak Arif Kota Banda Aceh, Rabu (5/2), menjaring puluhan wanita Muslim yang berpakaian ketat dan tidak menggunakan jilbab.
Kasi penegakan, pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin menjelaskan, pihaknya masih melakukan tindakan pembinaan atau belum masuk ke proses hukuman bagi muslimah yang menggunakan pakaian ketat, serta tidak berjilbab.
"Artinya, mereka yang menyalahi atau melanggar Qanun terkait dengan pakaian ketat bagi kaum hawa atau menggunakan celana pendek bagi laki-laki Muslim itu nantinya bisa diajukan ke pengadilan. Namun, saat ini masih kita lakukan pembinaan," kata Samsuddin.
Mereka yang terjaring razia penegakan Syariat Islam itu kemudian diberi nasihat tentang pentingnya wanita Muslim berpakaian muslimah. Nasehat tersebut diberikan oleh petugas Satpol PP dan WH wanita. Dalam razia penegakan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam itu, Satpol PP dan petugas WH ikut didampingi personel kepolisian Polda Aceh.
Beberapa mahasiswi yang terjaring razia mengatakan tidak akan menggunakan lagi celana jins ketat, dan baju tipis. "Kami tahu, pakaian yang kami gunakan itu tidak sesuai dengan apa yang dianjurkan dalam Islam," kata salah seorang perempuan yang terjaring razia itu.
Saat razia Satpol PP dan WH, juga terjaring dua perempuan nonmuslim dan ketika petugas memeriksa KTP yang bersangkutan, maka keduanya dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya. "Yang kita razia ini untuk wanita muslim yang berpakaian ketat atau tidak menggunakan jilbab. Sementara nonmuslim tidak wajib gunakan jilbab, namun kami tetap mengimbau agar mereka menghormati juga Syariat Islam di Aceh," kata Samsuddin.
Dijelaskan, saat ini Satpol PP dan WH Provinsi Aceh sudah memiliki unit penyidik yang jumlahnya mencapai sebanyak 15 orang. Sementara untuk kabupaten dan kota juga sudah memiliki staf penyidiknya.