Jumat 07 Feb 2014 15:42 WIB

Dua Oknum Polisi di Queensland Dituduh Memperkosa Saat Bertugas

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Dua oknum polisi di Queensland Utara, Australia, dihadapkan ke pengadilan, Jumat (7/2). Keduanya didakwa telah melakukan tindakan pemerkosaan ketika sedang bertugas.

Unit media Kepolisian Negara Bagian Queensland mengatakan korban diperkosa hari Ahad (2/2) pagi di Mackay -- sekitar 960 km dari Brisbane -- , dan insiden tersebut dilaporkan Senin(3/2) sorenya.

Sersan Claron Jackson dari unit media tersebut mengatakan kedua oknum polisi, masing-masing berusia 28 dan 29 tahun, dikenai tuduhan setelah adanya penyelidikan internal selama beberapa hari.

Mereka dikenai tuduhan pemerkosaan dan juga tindak kekerasan. "Keduanya sudah dibebastugaskan," kata Jackson sambil menambahkan bahwa keduanya akan diajukan ke pengadilan setempat hari ini.

Polisi tidak menjelaskan apakah para petugas yang terlibat membantah, dan belum ada rincian kejadian yang sudah diberitakan sejauh ini.

Terry O'Gorman, ketua Dewan Kebebasan Sipil Australia mengatakan penting sekali bahwa rincian mengenai tuduhan pemerkosaan itu disampaikan di pengadilan.

"Sementara petugas polisi ini berhak mendapatkan praduga tidak bersalah, dan karenanya nama mereka tidak akan disebutkan tetapi publik berhak mengetahui rincian, mengenai tempat, apa yang terjadi, dan mengapa ha itu terjadi," kata O'Gorman.

"Kita tidak bisa melanjutkan keadaan sekarang ini dimana ketika seorang warga ditangkap, apa yang terjadi sudah banyak diketahui sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan. Namun ketika itu terjadi pada polisi, tidak ada rincian yang kita ketahui," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement