Jumat 07 Feb 2014 16:16 WIB

Kebocoran Air PDAM Kabupaten Semarang Tinggi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Petugas PDAM memeriksa kadar air di sebuah instalasi
Foto: Antara
Petugas PDAM memeriksa kadar air di sebuah instalasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Angka ‘kebocoran’ air bersih Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang masih tergolong tinggi. Dari total produksi air bersih yang dikelola perusahaan daerah Pemkab Semarang ini, kebocoran yang terjadi mencapai 30 persen.

 

Masalah ini harus menjadi perhatian serius jajaran pimpinan PDAM Kabupaten Semarang agar kebocoran air dapat ditekan seminimal mungkin.

 

"Saya memang mendesak, kebocoran ini harus bisa ditekan," ungkap Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG di Ungaran, Jumat (7/2).

 

Jangan sampai, kata Mundjirin, warga Kabupaten Semarang menghadapi persoalan air bersih, meski sumber daya air (SDA) di daerah ini melimpah. Menurutnya, penanggulangan kebocoran memang harus dilakukan bertahap dan tidak bisa langsung hingga nol persen.

 

Karena itu Bupati mendesak PDAM Kabupaten Semarang  melakukan kajian- kajian yang komperehensif sebelum melakukan langkah taktis penanggulangan.

 

"Sehingga dari 30 persen dapat diturunkan secara bertahap, dan seterusnya mampu menekan sekecil mungkin kebocoraan ini," jelasnya.

 

Mundjirin juga menjelaskan, saat ini sumber air yang ada di Kabupaten Semaraang juga dimanfaatkan oleh daerah tetangga, seperti Kota Semarang dan Kota Salatiga.

 

Selain menanggulangi kebocoran ini, masalah konservasi --agar ketersediaan air tetap terjaga-- menjadi penting dilakukan. Misalnya bersama- sama dengan Pemkot Semarang dan Salatiga melakukan pemeliharaan sumber- sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan.

 

“Kota Semarang dan Salatiga banyak mengambil air baku dari wilayah kita, jadi tidak ada salahnya dilibatkan dalam konservasi demi menjaga ketersediaan air baku,” tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement