Senin 10 Feb 2014 13:20 WIB

Ini Alasan PVMBG Perbolehkan Pengungsi Pulang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Korban bencana Sinabung
Foto: EPA
Korban bencana Sinabung

REPUBLIKA.CO.ID, KABANJAHE -- Pengungsi di tujuh belas desa yang sebelumnya terkena dampak erupsi sudah boleh dipulangkan mulai hari ini Senin (10/2). Namun, para pengungsi dari lima belas desa termasuk dua dusun lainnya masih harus diam di pengungsian.

 

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengemukakan alasan dibolehkan dan tidak diperbolehkannya pengungsi pulang. Beberapa kesimpulan dari pantauan vulkanis Sinabung menunjukan gunung ini masih sering beraktivitas.

 

Getaran di sekitar Sinabung berulang kali terjadi yang didominasi oleh gempa hybrid. Ini mengindikasikan masih terjadinya tekanan di area dangkal di bawah Kawah Gunung Sinabung.

 

Hal itu sangat berkaitan dengan pertumbuhan kubah lava yang masih berlangsung hingga kini. Kemudian, peningkatan jumlah gempa guguran berkaitan dengan ketidakstabilan kubah lava. Imbasnya, erupsi yang berdampak signifikan bagi kehidupan dapat kapan saja terjadi.

 

“Dengan demikian PVMBG mrekomendasikan masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak mendaki dan tidak melakukan aktivitas pada radius 5 km dari kawah Sinabung, termasuk pulang kelima belas desa ini,” ujar anggota tim ahli PVMBG Hendra, kepada Republika di Kabanjahe, Karo Sumut Senin (10/2).

 

Ia menambahkan, untuk pengungsi tujuh belas desa yang sudah diperbolehkan pulang, alasannya, wilayah pemukiman mereka saat ini bisa terhindar dari erupsi karena diluar radius 5 Km.

"Untuk 17 belas desa ini sudah boleh karena erupsi tidak menjangkau desa mereka," ujar dia.

 

Adapun limas belas desa dan dua dusun yang Hendra katakan warganya tak boleh dulu ditempati adalahMardinding, Perbaji, Selandi, Sukameriah, Guru Kinayan, Gamber, Berastepu, Bekerah, Simacem, Sukanalu, Kuta Tonggal, Sigarang-garang, Kuta Rakyat, Kuta Gugung, Kuta Tengah dan Dusun Sibintun, serta Dusun Lau Kawar.

 

Sedangkan, untuk tujuh belas desa yang dapat kembali ditempati oleh pengungsi adalah Desa Ciambang, Ujung Payung, Rimo Kayu, Batu Karang. Gamber, Jeraya, Pintu Besi, Tiga Pancur. Kemudian Desa Naman, Kuta Mbelin, Kebayakan, Gung Pinto, Sukandebi, Tiganderket, Temberun, Kuta Mbaru, dan Tanjung Merawa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement