REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyayangkan sikap Pemkab dalam menangani maraknya bangunan tak berizin. Ia juga melihat, dalam beberapa kasus, investor kerap menyepelekan dan melangkahi aturan hukum Pemkab Semarang. Instrumen penegakan perda Pemkab Semarang pun terkesan lemah dalam menyikapi persoalan semacam ini.
“Tak terkecuali dalam pembangunan hotel di bukit Holywood, Bandungan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mas’ud Ridwan, Senin (10/2).
Politisi PKB ini menambahkan, butuh ketegasan dari Pemkab Semarang untuk menangani maraknya bangunan tak berizin ini.
Sehingga tidak ada lagi investor menyepelekan saat memulai kegiatan usaha atau membangun tempat usahanya di Kabupaten Semarang.
Ia menduga, di balik permasalahan ini telah terjadi lemahnya koordinasi dan pengawasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Ia juga menyampaikan, selama ini masalah perizinan pendirian bangunan untuk usaha ini jamak terungkap setelah muncul persoalan di lapangan.
Satpol PP kurang tegas mengambil tindakan meski Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) menegaskan perizinan belum ada. “Yang terjadi pembangunan sudah berjalan atau bahkan berdiri, baru belakangan ribut perizinan belum dikantongi,” tegas Mas’ud.
Penertiban bangunan tak berizin, tambahnya, tidak pandang bulu. Ketika sudah dibangun atau dalam proses pembangunan belum ada izinnya harus segera dihentikan.
Tanpa ketegasan persoalan semacam ini pasti akan terus berulang kembali. Yang dibutuhkan shock teraphy agar ada efek jera.
“Sikap tegas menegakkan aturan bukan berarti membatasi investasi. Kabupaten Semarang tetap pro investasi,” tegasnya.