REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu surat keterangan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dana saksi partai politik (parpol). Dirjen Bakesbangpol Kemendagri, Tanri Bali Limo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Bawaslu.
Mereka diminta tegas menyikapi polemik tersebut, apakah menolak atau bersedia bertanggung jawab atas dana itu. "Kalau Bawaslu tidak bersedia, kirimkan segera surat resminya. Sebab, usulan ini kan dari Bawaslu Parpol dan Pemerintah, jadi harus melalui keterangan formal," kata Tanri yang ditemui Republika di Jakarta, Selasa (11/2).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan pada prinsipnya penyelenggaraan pemilu perlu ada penguatan pengawasan. Namun pihaknya enggan berkomentar bagaimana sikap KPU terkait dana saksi tersebut.
"KPU tidak bisa masuk pada hal itu," ujar dia.