Rabu 12 Feb 2014 08:43 WIB

Selamat Jalan Shirley Temple

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Fernan Rahadi
Shirley Temple pada tahun 2006.
Foto: AP Photo/Mark J. Terrill, File
Shirley Temple pada tahun 2006.

REPUBLIKA.CO.ID,CALIFORNIA -- Shirley Temple Black meninggal dunia karena usia tua di rumahnya di Woodside, California, Senin malam (10/2). Dilansir CNN, aktris cilik paling populer dalam sejarah Hollywood ini menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 85 tahun.

Publisisnya, Cheryl Kagan mengatakan banyak kerabat dan sahabat yang mendampinginya. Temple yang mempunyai ciri khas rambut keriting ini memulai karir aktingnya pada usia tiga tahun.

Film-filmnya masuk dalam daftar box office sebelum usianya mencapai 10 tahun. Dia dibayar 50 ribu dolar AS per film. Jumlah yang sangat besar saat itu.

Film yang membuatnya dikenal masyarakat adalah "War Babies" yang dibuat pada 1932. Tampang lucunya dan keceriaannya membuat siapapun jatuh hati padanya. Gadis cilik pada era 1930-an hingga 1970-an pasti memiliki potongan rambut kriwil mirip Temple.

Setelah pensiun dari dunia akting pada 1950 dia kemudian menjadi diplomat Amerika. Temple pensiun pada usia 22 tahun.

Pada 1958, ia kembali ke dunia hiburan. Kali ini melalui acara televisi bertajuk "Shirley Temple's Storybook". Pada 1972, dia berhasil sembuh dari kanker payudara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement