REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Inspektur IV Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw memimpin pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam persidangan kasus anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto yang menembak hingga menewaskan Nucky Nugroho.
Korban adalah petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang. "Ada pengaduan ke Kejaksaan Agung terkait hal itu, selanjutnya Jamwas menindaklanjuti," kata Arnold di sela pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu.
Pada pemeriksaan kali ini, kata dia, Jamwas minta keterangan berbagai pihak yang terkait, seperti jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, keluarga korban, serta terpidana.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, akan dianalisa di Kejaksaan Agung sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Ia menuturkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung didasari atas kekecewaan korban terhadap tuntutan yang terlalu rendah yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Ini masih kita periksa, apakah terjadi pelanggaran prosedur teknis atau disiplin," katanya.
Arnold belum dapat menyampaikan sanksi yang akan dijatuhkan dalam pemeriksaan ini.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan akan didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Sebelumnya dalam kasus Briptu Priya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman setahun penjara. Pengadilan Tinggi Semarang kembali memperberat hukuman Briptu Priya menjadi sama seperti tuntutan jaksa, 1,5 tahun penjara.