REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menilai usulan pemberian honor saksi partai politik lebih baik batal dilakukan pada Pemilu 2014. "Lebih baik tidak usahlah, nanti saja," kata Jimly di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, wacana dana saksi membutuhkan proses yang lama untuk mematangkannya sehingga jika wacana tersebut diterapkan saat yang tepat adalah pada Pemilu 2019. Terlebih menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum sepakat untuk mengelola dana tersebut. Pihaknya kurang sependapat bila dana saksi dikelola oleh pemerintah ataupun Komisi Pemilihan Umum).
Di sisi lain, Jimly menilai baik adanya ide dana saksi parpol. "Sehingga mereka (partai) tidak terjebak dalam mencari uang yang tidak halal dan supaya ada keadilan antarpartai," kata cendekiawan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.
Sementara pembahasan mengenai penggunaan APBN untuk saksi parpol, ditunda. Bawaslu masih menunggu undangan dari pemerintah untuk kembali melanjutkan pembahasan dana saksi parpol itu. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu kepastian Bawaslu tentang dua poin penting terkait kepastian penyusunan draf usulan Peraturan Presiden (Perpres) soal dana saksi parpol.