REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menilai usulan pemberian honor saksi partai politik lebih baik batal dilakukan pada Pemilu 2014. "Lebih baik tidak usahlah, nanti saja," kata Jimly di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, wacana dana saksi membutuhkan proses yang lama untuk mematangkannya sehingga jika wacana tersebut diterapkan saat yang tepat adalah pada Pemilu 2019. Terlebih menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum sepakat untuk mengelola dana tersebut. Pihaknya kurang sependapat bila dana saksi dikelola oleh pemerintah ataupun Komisi Pemilihan Umum).
Di sisi lain, Jimly menilai baik adanya ide dana saksi parpol. "Sehingga mereka (partai) tidak terjebak dalam mencari uang yang tidak halal dan supaya ada keadilan antarpartai," kata cendekiawan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.
Sementara pembahasan mengenai penggunaan APBN untuk saksi parpol, ditunda. Bawaslu masih menunggu undangan dari pemerintah untuk kembali melanjutkan pembahasan dana saksi parpol itu. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu kepastian Bawaslu tentang dua poin penting terkait kepastian penyusunan draf usulan Peraturan Presiden (Perpres) soal dana saksi parpol.
"Saya sudah sampaikan dua hal penting, yaitu harus ada kepastian bahwa parpol peserta Pemilu setuju dan harus ada lembaga yang bersedia menerima dan menjalankan," kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Mendagri juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menanggapi mengenai pertanggungjawaban lembaga penyelenggara Pemilu yang akan mendistribusikan uang Negara sebesar Rp700 miliar tersebut. "Makanya saya serahkan saja ke lembaga penyelenggara Pemilu, kalau tidak disampaikan ke kami dan tidak ada yang mau bertanggung jawab ya tidak akan kami berikan," kata Gamawan.