REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Komisi IV DPR, Sujud Sirajudin, Jumat (14/2). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus penganggaran proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin pada Rabu (12/2). Selain Sujud Sirajudin KPK juga memeriksa Wandojo Siswanto mantan Kabiro Renkeu Departemen Kehutanan (Dephut).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pada Jumat ini KPK memang memeriksa dua orang saksi dalam kasus SKRT. Salah satunya mantan anggota DPR RI Sujud Sirajudin.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi penyidikan kasus SKRT Kemenhut dengan tersangka Anggoro Widjojo (AW).Dalam kasus yang sama KPK menetapkan status cegah terhadap mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dan sopirnya Muhamad Yusuf.