REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memutuskan nasib dana pengawasan pemilu pada Rabu (19/2) pagi ini. Bagaimana rencana pembiyaan saksi partai politik (parpol) dan Mitra Panitia Pengawas Pemilu (PPL), bergantung hasil rapat kordinasi terebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, Selasa (18/2) kemarin memang sudah ada pembahasan, namun belum ada kesepakatan lebih lanjut. Dia menambahkan, rapat kedua yang berlangsung hari ini, akan menghasilkan putusan final.
“Apakah nantinya dana untuk saksi parpol dan Mitra PPL bisa cair, lihat saja besok. Rapat mulainya jam 10 pagi,” kata Didik saat dihubungi Republika, Rabu (19/2).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, belum ada perkembangan lanjutan soal pembahasan dana saksi dan Mitra PPL. Intinya untuk dana saksi, kalau tidak ada lembaga yang mau bertanggungjawab, pihaknya enggan berikan rekomendasi.
Sedangkan, untuk Mitra PPL, kata dia, Bawaslu tidak menyebutkan secara rinci lembaga seperti apa mitra tersebut. Pihaknya meminta agar draf yang diserahkan ke Kemendagri mengatur jelas, tugas serta fungsi, jenis kelembagaan, pertanggungjawaban dana dan teknis pelaporannya.
“Mitra PPL itu kan tidak ada dalam aturan UU, makanya dibutuhkan perpres. Namun Bawaslu harus jelas juga merinci apa itu Mitra PPL,” ujarnya.