REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa mengambil sikap atas kabar akan mundurnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Kalau memang ada hal yang dianggap mengganjal dalam proses pemilihan wakil terpilih Whisnu Sakti Buana, maka sebaiknya diselesaikan lewat proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, dokumen yang diterima atas pengangkatan Whisnu dinilai sudah lengkap. Pelantikan pun sudah berlangsung. Sehingga, kalau ada hal yang salah, maka pembatalannya hanya bisa dilakukan atas pertimbangan putusan hukum.
“Kita ini sifatnya kan administratif. Risma sendiri kalau memang dia mau mundur, berarti ada prosesnya, tidak bisa kita yang langsung ambil sikap,” kata Didik saat dihubungi Republika, Rabu (19/2).
Dia menambahkan, kalaupun Risma ingin mundur, DPRD Kota Surabaya yang kemudian memutus, diizinkan atau tidak. Kemudian, surat dari dewan tersebut, baru diserahkan ke Kemendagri. Kalau ada kesepakatan, menolaknya lepas jabatan, maka dia tidak bisa langgar ketentuan tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, saat dia menemui Risma dan menanyakan soal rencana mundur dari jabatannya tersebut, wali kota itu hanya mengatakan hal tersebut rumor.