REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH, menyatakan pelaku penggelapan bantuan logistik untuk pengungsi erupsi gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, harus dijatuhi hukuman berat agar ada efek jera.
"Hukuman berat itu dimaksudkan agar para pelaku pencurian tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan warga pengungsi yang menghadapi musibah bencana alam itu," katanya kepada Antara di Medan, Rabu.
Menurut dia, penjualan bantuan pengungsi berupa beras, minyak gula, ikan asin, minuman dan lainnya adalah perbuatan yang sangat memalukan dan tidak terpuji.
"Perbuatan seperti ini, jelas tidak manusiawi dan dan tidak berperikemanusian, serta sangat mengecewakan para pengungsi yang tinggal di Posko Penampungan di Kabanjahe," ucap Pedastaren.
Apalagi, jelasnya, perbuatan "menjarah" bantuan untuk pengungsi Sinabung itu dilakukan pula oleh tiga koordinator bantuan sumbangan bencana erupsi gunung Sinabung di Posko Masjid Agung Kabanjahe, yakni Antoni Tarigan (48), Ali Rahmat (39) dan Napoleon (39).
Semestinya, ujar Pedastaren, ketiga koordinator bantuan tersebut tidak perlu berkhianat atau "bermain" untuk mencari keuntungan diatas penderitaaan pengungsi Sinabung.
Karena ke-3 koordinator sumbangan itu adalah juga sebagai pengungsi erupsi Sinabung warga Desa Kutagugung, Kecamatan Namantran dan warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpnang Empat, Kabupaten Karo.
"Tindakan yang dilakukan pelaku penjual bantuan itu, sama saja dengan memakan makanan saudara satu kampung dan sependeritaan sesama pengungsi," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU).
Oleh karena itu, Pedastaren minta kepada Polres Karo yang menangani kasus tersangka penjualan bantuan pengungsi Sinabung dapat secepatnya memproses perkaranya hingga ke pengadilan.
"Meski seorang pengungsi, hukum di negeri ini harus tetap ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu walaupun pelaku kejahatan itu seorang petani," ucap
Pedastaren.
Sebelumnya, tiga koordinator sumbangan bencana erupsi Gunung Sinabung di posko Masjid Agung Kabanjahe, Karo, ditangkap polisi menjual barang sumbangan milik pengungsi, Kamis (13/2) malam, ke sebuah toko di daerah itu.
Ketiganya adalah Antoni Tarigan (48) warga Desa Kutagugung, Kecamatan Namanteran, Karo; Ali Rahmat (50); dan Napoleon (39) penduduk Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Karo, hingga Jumat (14/2) siang masih diperiksa intensif di Mapolres Karo.
Dari ketiga tersangka disita satu unit mobil pikap BK 9939 SC berisi penuh barang sumbangan, di antaranya 30 karung beras, gula, ikan asin, minyak goreng, berbagai jenis minuman dan makanan ringan.
Bantuan untuk pengungsi tersebut, mereka jual ke "Toko Sari Manis" di Kabanjahe. Pengungsi di Posko Masjid Agung tercatat sebanyak 765 orang atau 226 kepala keluarga (KK) yang berasal dari enam desa, yaitu Desa Gurukinayan, Kuta Tengah, Gamber, Kutagugung, Berastepu, dan Desa Sukanalu.