REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzammil Yusuf membantah ada upaya penggembosan kewenangan KPK yang dilakukan lewat RUU KUHAP. "Menurut saya pandangan ini tidak masuk akal," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/2).
Menurutnya, banyak yang tidak menyadari kalau usul RUU KUHAP datang dari pemerintah. Karenanya, publik mestinya mempertanyakan dugaan penggembosan kewenangan KPK kepada pemerintah. "Persoalan pengajuan revisi itu kan datangnya dari pemerintah," ujar Muzammil.
Namun, ujarnya, RUU KUHAP tidak membahas secara khusus kewenangan penyidikan KPK. Melainkan membahas persoalan hukum secara universal di berbagai institusi penegak hukum lain. Seperti kepolisian dan kejaksaan agung. "Undang-undang itu tidak bicara tentang KPK, tapi universal," ujarnya.
Sampai saat ini, katanya, Komisi III belum membahas pasal penyidikan di RUU KUHAP. Namun, Komisi III memastikan akan melibatkan KPK dan unsur masyarakat lain dalam pemabahasan pasal penyidikan.
"Ketika pasal itu dibahas maka KPK bisa untuk memberikan masukan, LSM juga bisa memberikan masukan," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.