REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi mengamankan sebuah mobil bermuatan sekitar satu ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Semarang yang diduga dijual kembali ke sejumlah pelaksana proyek yang membutuhkan.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Jumat (21/2), mengatakan, bersama dengan BBM bersubsidi itu polisi juga mengamankan dua tersangka pembawa kendaraan tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Ribut Purnomo (30) warga Perumahan Tugu Asri, Ngaliyan, Semarang serta Damar Sasongko (44) warga Klaten. "BBM diperoleh dari sejumlah SPBU. Pengakuannya di daerah Kendal," katanya.
Modus yang dilakukan, kata dia, kendaraan yang dimodifikasi dengan memasang tangki di bak belakangnya itu membeli solar ke SPBU. Di tiap SPBU, pembelian solar sekitar 150 liter.
"Beli dengan harga Rp5.500 per liter, dijual lagi dengan harga Rp6.000," katanya. Pelaku mengaku sudah sekitar empat bulan beroperasi.
Bahkan, pelaku mengaku juga memberikan tips sekitar Rp10 ribu kepada operator SPBU tiap pembelian 100 liter.
Terpisah, Kapolsek Semarang Barat Komisaris Yani Permana mengatakan kendaraan yang diamankan tersebut sudah lama menjadi target operasi. "Sempat dibuntuti dulu sebelum ditangkap," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Minyak dan Gas.