Jumat 21 Feb 2014 22:43 WIB

Alat Peraga Kampanye Caleg di Garut Ditertibkan

Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawasan Pemilu menertibkan ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar Peraturan KPU dan Perda di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.

Ketua Panwaslu Tarogong Kidul Asep Lukman mengatakan atribut kampanye caleg yang ditertibkan itu karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.

"Atribut kampanye yang kami tertibkan ini karena melanggar ketentuan yang berlaku," kata Asep.

Ia menuturkan penertiban dilakukan di kawasan Jalan Pembangunan, Simpang Lima, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Cimanuk dan jalan kabupaten lainnya yang terdapat banyak atribut kampanye caleg.

Alat peraga kampanye caleg itu, lanjut dia, dibongkar karena dipasang di tempat yang terlarang seperti di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu pemandangan dan keindahan kota.

"Atribut kampanye yang kami tertibkan ini karena dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya yang dilarang sesuai peraturan KPU," katanya.

Penertiban tersebut, kata Asep, akan terus berlanjut dilakukan bersama Satpol PP sampai hari pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April 2014.

"Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP yang berwenang mengeksekusi, sedangkan kami hanya bertugas menunjukkan mana saja alat peraga kampanye yang melanggar aturan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement