REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawasan Pemilu menertibkan ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar Peraturan KPU dan Perda di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.
Ketua Panwaslu Tarogong Kidul Asep Lukman mengatakan atribut kampanye caleg yang ditertibkan itu karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.
"Atribut kampanye yang kami tertibkan ini karena melanggar ketentuan yang berlaku," kata Asep.
Ia menuturkan penertiban dilakukan di kawasan Jalan Pembangunan, Simpang Lima, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Cimanuk dan jalan kabupaten lainnya yang terdapat banyak atribut kampanye caleg.
Alat peraga kampanye caleg itu, lanjut dia, dibongkar karena dipasang di tempat yang terlarang seperti di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu pemandangan dan keindahan kota.
"Atribut kampanye yang kami tertibkan ini karena dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya yang dilarang sesuai peraturan KPU," katanya.
Penertiban tersebut, kata Asep, akan terus berlanjut dilakukan bersama Satpol PP sampai hari pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April 2014.
"Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP yang berwenang mengeksekusi, sedangkan kami hanya bertugas menunjukkan mana saja alat peraga kampanye yang melanggar aturan," katanya.