Sabtu 22 Feb 2014 23:12 WIB

KPU Diminta Libatkan Parpol dalam Simpan Surat Suara

  Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang memeriksa isi surat suara di Kantor KPU , Jakarta, Senin (3/2).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang memeriksa isi surat suara di Kantor KPU , Jakarta, Senin (3/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- KPU Kota Tangerang, Banten, diminta melibatkan partai politik dalam penyimpanan surat suara untuk Pemiliu Legislatif di sebuah gudang.

"Keterlibatakan partai politik ini untuk menghindari terjadinya isu adanya permainan oleh KPU," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah Jakarta, Zaki Mubarok, Sabtu.

KPU harus menjelaskan mengenai kondisi surat suara, lokasi penyimpanan, bentuk pengamanan dan total surat suara yang ada.

Dengan begitu, maka KPU akan terhindar dari kecurigaan. Selain itu, KPU pun harus bersikap transparan kepada partai politik.

Jangan sampai, penyimpanan surat suara akan membuat keresahan para Caleg. Karena, hal tersebut sangat menentukan integritas KPU. "KPU harus terbuka dan tidak boleh menutupi hal-hal apa pun," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement