Ahad 23 Feb 2014 18:02 WIB

Bupati Kotim Ancam PNS Terlibat Kampanye Politik

Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu terlibat dalam kampanye politik.

"Bagi PNS yang kedapatan terlibat langsung dalam kampanye politik maka akan diberikan sanksi tegas," kata Bupati Supian Hadi kepada wartawan di Sampit, Minggu.

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PNS, TNI/Polri mendukung dan mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden 2014.

PNS juga diwajibkan untuk mendukung penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugasnya agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan aman.

Sebagai PNS tidak boleh mendukung atau menginterpensi peserta Pemilu apa lagi sampai menjadi peserta Pemilu.

"Saya harap seluruh PNS di Kabupaten Kotim untuk bersikap netral dan tidak berpihak terhadap salah satu partai politik atau kepada calaon legislatif (Caleg)," katanya.

Untuk melakukan pengawasan terhadap PNS, pemerintah Kabupaten Kotim akan bekerja sama dengan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Jika nantinya ada menemukan PNS yang terlibat kampanye politik, Panwaslu Kabupaten Kotim akan melaporkan langsung ke pemerintah daerah, dan selanjut pemerintah daerah memberikan sanksi terhadap PNS yang bersangkutan.

Sikap netral PNS sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2014, hal itu untuk menjaga pelayanan publik dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS.

"Saya berharap pelaksanaan Pemilu legislatif maupun presiden 2014 di Kabupaten Kotim nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman. Saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa menggunakan hak pilihnya karena pilihannya menentukan nasib daerah dan bangsa lima tahun kedepan," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement