Ahad 23 Feb 2014 21:08 WIB

Politisi PDIP Sarankan Masalah Risma Diselesaikan Partai

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Budiman Sujatmiko
Budiman Sujatmiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menganjurkan agar masalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini diselesaikan internal. Setelah itu baru diangkat menjadi masalah pemerintah.

Menurutnya, langkah ini merupakan tangggung jawab partai terhadap kadernya. Apalagi ada indikasi masalah tersebut dilatarbelakangi PDI Perjuangan di Surabaya.

Bahkan, sebelum diangkat menjadi isu besar, sebaiknya DPC dan DPD partai melakukan penyelesaian terlebih dahulu. "Partai pun tidak akan lepas tangan," kata Budiman pada Republika, Ahad (23/2).

Dia juga menyarankan, Risma melapor ke ketua umum Megawati Sukarnoputri terkait kendala apa yang dihadapi dengan terpilihnya Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana. Dia menjelaskan, perbedaan konsep pasti ada, tapi apa yang menjadi masalah utama, perlu dibicarakan.

Namun, ujarnya, kalau pemilihan Whisnu tidak sesuai prosedur, Risma bisa mengadukannya ke Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri. "Kalau memang ini persoalan antarkader partai, maka awal-awal harus diselesaikan partai," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement