REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), harus di rawat di RS Polri.
"Dari hasil pemeriksaan dokter tadi dirujuk ke RS Polri untuk dirawat dan dapat informasi yang bersangkutan perlu rawat inap. Jadi, saat ini posisi terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) sedang dirawat inap di RS Polri Jakarta Timur sampai sembuh dan dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (24/2).
Wawan seharusnya menjalani sidang perdana pada hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendengarkan dakwaan. Terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) mengalami sakit maag dan vertigo.
Pada sidang pagi tadi ketua majelis hakim Matheus Samiadji menunda pembacaan dakwaan pada Kamis (27/2). Usulan penuntut umum ditunda hari Kamis. Berkaitan dengan perkara Susi Tur Andayani, kalau dibarengkan akan efektif dan efisien.
Sidang perkara Wawan harus ditunda dan dibuka kembali Kamis (27/2) pukul 09.00 dengan agenda sidang pertama dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Karena Wawan sudah mulai disidangkan, maka wewenang penahanan Wawan berada pada hakim.
"Jaksa Penuntut Umum harus persiapan kalau dirawat inap agar dilakukan pembantaran," kata Matheus.
Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.