REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi, Senin, memusnahkan sebanyak 15 kilogram ganja kering yang ditangkap dari tersangka pasangan suami istri oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.
''Selain memusnahkan sebanyak 15 kg ganja kering yang didapat dari pasangan suami istri (pasutri) Rahmad dan Igustina dengan cara dibakar, polisi juga memusnahkan 50 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka I,'' kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi usai pemusnahan di Mapolda.
Pemusnahkan barang bukti narkoba itu dilakukan langsung Wakapolda Jambi, Kombes Pol Slamet Riyanto, disaksikan pihak pengadilan dan kejaksaan setempat serta perwakilan dari pemerintahan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tangkapan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15 kg ganja dengan tersangka pasutri Rahmad dan Igustia serta 50 gram sabu dengan tersangka I," kata Slamet Riyanto.