REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Permenhub Nomor 2/2014 telah menetapkan biaya tuslah/tambahan (surcharge) untuk penerbangan kelas ekonomi. Peraturan tersebut akan diberlakukan besok, Rabu (26/2).
Dalam permen yang ditandatangani Menhub EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 itu disebutkan, biaya tambahan tersebut di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang. Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh.
Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp 60 ribu, dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 km. Adapun untuk penumpang pesawat propeller sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50 ribu.
Besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus: Jarak rute/664 km X Rp 60 ribu X 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute/348 km X Rp 50 ribu X 0.90.
Sebagai contoh dalam peraturan itu disebutkan besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet adalah: a. Ambon-Denpasar Rp 129 ribu; b. Balikpapan-Jakarta Rp 113 ribu; c.Banda Aceh-Jakarta Rp 163 ribu; d. Biak-Jakarta Rp 310 ribu; e. Biak-Surabaya Rp 221 ribu; f. Jakarta-Jayapura Rp 359 ribu; g. Jakarta-Surabaya Rp 67 ribu; i. Jakarta-Medan Rp 122 ribu; dan h. Jakarta-Makassar Rp 120 ribu.
Sedangkan untuk tipe pesawat jenis propeller adalah: a. Ambon-Jakarta Rp 309 ribu; b. Banda Aceh-Batam Rp 132 ribu; c. Bandung-Denpasar Rp 109 ribu; d. Banjarmasin-Jakarta Rp 122 ribu; e. Batam-Surabaya Rp 167 ribu; f. Biak-Makassar Rp 238 ribu; g. Denpasar-Manado Rp 197 ribu; i. Jakarta-Pekanbaru Rp 124 ribu; dan h. Jayapura-Sorong Rp 131 ribu.
"Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn)," bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap tiga bulan. Atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
"Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dolar, maka permen ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen tersebut.
"Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan," bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin pada 12 Februari 2014 itu.