REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan persoalan internal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Surabaya adalah yang pertama kalinya dibahas di DPR.
"Wakil Walikota Surabaya 'seksi' sekali pembicaraannya. Padahal ada 539 kepala daerah di Indonesia, baru pertama kali ini ada sampai dibawa ke DPR. Dan itu wakil kepala daerah pula, bukan kepala daerah. Saya tidak tahu kenapa seperti itu," kata Gamawan usai membuka Rakor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Rabu.
Terkait undangan Komisi II DPR terkait persoalan penetapan Wakil Walikota Surabaya
Wisnu Sakti Buana, Mendagri mengatakan pihaknya belum mengetahui poin persoalan yang akan dibahas di DPR Rabu malam.
"Saya diundang untuk membahas itu, tetapi saya tidak tahu apa yang akan dibahas. Yang mengundang kan DPR, saya lihat nanti apa yang mau ditanyakan ke saya," tambahnya.
Dia menjelaskan pengesahan penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sudah memenuhi syarat sehingga pihaknya meneruskan kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk dikeluarkan keputusan presiden (keppres) pelantikan.
"Kemendagri dalam hal ini berwenang mengesahkan hasil proses di DPRD. Kami juga tidak mungkin mengeluarkan SK kalau (Wisnu) tidak memenuhi syarat," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pasal 35 ayat 2, tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, kepala daerah mengusulkan dua nama calon wakilnya untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik pasangan kepala daerah tersebut.
Artinya, seharusnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengetahui adanya usulan nama Wisnu sebagai calon wakil wali kota saat itu.
"Iya (Risma mengusulkan), kalau tidak kan tidak mungkin dibahas di DPRD Kota Surabaya. Mekanismenya, wali kota mengusulkan dua nama ke DPRD kemudian dari DPRD ke Gubernur (Soekarwo), lalu Gubernur ke saya," jelasnya.
Sementara itu terkait permasalahan substansi menyangkut administrasi usulan tersebut, Mendagri mengatakan hal itu menjadi persoalan internal yang diselesaikan di tingkat DPRD.
"Secara substansial itu bukan kewenangan kami, kalau ada persoalan di internal DPRD ya silakan diteliti di situ. Kami tahunya kelengkapan administrasi secara formal apakah sudah terpenuhi, mekanisme pengajuan sudah benar. Dan itu semua sudah terpenuhi," ujarnya.
Komisi II DPR mengagendakan pertemuan di Gedung DPR, Rabu malam pukul 19.00 WIB, untuk membahas persoalan internal antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dengan mengundang Mendagri, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Risma.