REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah atas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan korupsi jelas dan tidak pernah berubah termasuk dalam pembahasan rancangan undang-undang hukum acara pidana dan rancangan undang-undang hukum pidana.
"Bahwa posisi presiden melihat KPK sebagai lembaga hukum pemberantasan korupsi, tidak pernah ada niat sedikitpun pemerntah, dalam hal ini Presiden, untuk memperlemah KPK," kata Julian kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu sore.
"Tidak benar ada upaya mendukung pelemahan KPK, begitu pula dengan lembaga lain. Kita semua sepakat kepada KPK untuk pemberantasan korusi. Pembahasan mengenai KUHAP dan KUHP, sudah masuk di DPR, dibahas bersama pemerintah dan DPR," katanya.
Julian menambahkan kalau memang ada hal yang berkaitan langsung dan dikhawatirkan bisa melemahkan KPK, silahkan (masukannya-red) dibahas dan disampaikan ke DPR dan pemerintah.
"Karena pembahasan di DPR, membuka ruang untuk penyempurnaan. Kalau sudah diserahkan kepada DPR RI. Maka seyogyanya, kita ikuti hormati proses yang berjalan di sana. Ada bagian sisi tertentu yang ingnn disempurnakan, silahkan dibahas dan disampaikan ke DPR," katanya.