REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rekomendasi Komisi I DPR untuk melakukan moratorium iklan kampanye dan politik akan segera ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan pelaksanaan pemilu 2014. Gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014 terdiri dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komite Informasi Publik (KIP) direncanakan akan meneken surat kesepakatan bersama (SKB) moratorium iklan politik, Jumat (28/2) besok.
"Semalam semua gugus tugas sudah berkumpul membahas kesepakatan bersama untuk menjalankan moratorium tersebut. Paling lambat, besok sudah kami tandatangani dan edarkan kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di kantor Bawaslu, Kamis (27/2).
Daniel mengatakan, moratorium berlaku sejak kesepakatan bersama itu ditandatangan oleh semua pimpinan lembaga yang tergabung dalam gugus tugas pengawasan pemilu. Sesuai kewenangannya masing-masing, tiap lembaga akan menjalankan isi kesepakatan. KPI akan menyosialisasikan kepada lembaga penyiaran. Dan menindak jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran. Sementara KPU, Bawaslu, dan KIP akan menyosialisasikan kepada peserta pemilu.
Dalam SKB, lanjut Daniel, memang tidak dijelaskan secara detil sanksi bagi peserta pemilu atau lembaga penyiaran. Aturan menyangkut sanksi tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye pemilu 2014.
Namun, bagi iklan kampanye dan politik yang telah ditayangkan, selain dihentikan, gugus tugas juga akan memperingatkan lembaga penyiaran yang menanyangkan. Sementara Bawaslu dan KPU akan meninjau sejauh mana pelanggarannya.
"Setelah itu akan kita kasih sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.