Rabu 12 Aug 2020 12:55 WIB

Gugus Tugas Pemantauan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Dibentuk

Dewan pers dan KPI dilibatkan untuk mengidentifikasi pelanggaran iklan kampanye

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak, dan Siber. Mereka kemudian membentuk Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020.

"Dengan adanya penandatanganan surat keputusan bersama ini akan lebih bisa menyinergikan di antara kita berempat ini di dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan maupun pemberitaan maupun penyiaran dalam masa-masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dikutip siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8).

Abhan mengatakan, Dewan Pers dan KPI mempunyai kewenangan lebih dalam memantau media massa cetak, elektronik, maupun daring. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa. Namun, setelah dikaji Dewan Pers, iklan kampanye tersebut dinyatakan bukan berasal dari produk jurnalistik. Sehingga, Bawaslu tak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Nantinya, apabila ada dugaan pelanggaran pilkada terkait iklan kampanye maupun pemberitaan, Bawaslu meminta Dewan Pers dan KPI berperan aktif. Keduanya dapat menyatakan iklan tersebut melanggar penyiaran atau tidak dan produk jurnalistik atau bukan.

"Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," kata Abhan.

Abhan berharap, kerja sama antara empat lembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, hal ini menjadi upaya mengoptimalisasi terhadap langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam kampanye di media massa cetak maupun elektronik.

"Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium," tutur dia.

Pemungutan suara serentak Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung 26 September-5 Desember.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement