Kamis 27 Feb 2014 16:40 WIB

Mendikbud Ragu Gelar Profesor Rhoma Irama

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
 Pedangdut Rhoma Irama memberikan keterangan pers terkait rencana pencalonan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2014 di Jakarta, Sabtu (11/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pedangdut Rhoma Irama memberikan keterangan pers terkait rencana pencalonan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2014 di Jakarta, Sabtu (11/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Gelar professor yang disematkan di depan nama capres PKB, Rhoma Irama dipertanyakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pun sempat bertanya kembali tentang gelar yang diperoleh oleh raja dangdut tersebut.

“Apa betul Pak Rhoma dapat gelar professor? Lho, professor dari mana?” tanyanya, Kamis (27/2).

Ia menjelaskan, untuk menjadi guru besar ataupun professor apalagi di Indonesia sudah sangat jelas aturan mainnya. Seorang guru besar sebelum menyandang gelarnya harus menyampaikan karya baik berupa penelitian.

Setelah itu akan diberikan penilaian oleh Kemendikbud dan tim lainnya. Dari situlah, baru diputuskan apakah seseorang layak mendapatkan gelar guru besar atau tidak. Keputusan itu pun akan ditandatangani oleh Mendikbud secara langsung.

Sedangkan jika gelar tersebut berasal dari luar negeri, lazimnya seorang guru besar adalah orang yang mengajar. “Yang pasti lazimnya dia mengajar, dia S3. Itu aturan umum dimana-mana untuk guru besar. Dia punya karya tulis, punya penelitian,” katanya.

Ia juga tak bisa memastikan apakah karya music bisa dijadikan karya akademik sehingga membuahkan gelar professor. Yang jelas, aturan di Indonesia tidak seperti itu. Termasuk jika seseorang lulusan luar negeri atau mendapatkan gelar di luar negeri, harus dicek dulu kebenaran dan keberadaan universitas yang bersangkutan.

“Kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan kalau itu setara,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement