Kamis 27 Feb 2014 18:05 WIB

Penindakan Hakim Bermasalah Harus Diawasi

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)
Foto: www.aqilmochtar.com
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR berjanji akan terus mengawasi langkah MA dan KY dalam menindak hakim yang melanggar kode etik. Komisi III yang juga ikut mengawasi MA dan KY nantinya akan menilai apakah penindakan sudah berjalan dengan baik atau justru banyak yang ditutupi.

“Kalau memang bagus kita apresiasi. Kalau tidak akan kita perbaiki,” jelas Anggota Komisi III DPR dari Hanura, Syarifudin Suding, kepada Republika, Kamis (27/2). Menurutnya, MA dan KY memiliki prosedur dalam menindaklanjuti aduan yang sampai kepada keduanya. Pastinya ada pengecekan apakah benar yang diadukan.

Kalau ternyata benar, maka pastinya aka nada penindakan terhadap hakim yang diadukan. “Pasti ada itu. Bisa dinonpalukan atau bahkan dipecat,” papar Suding. MA dan KY menurutnya sudah mengambil langkah tegas terhadap hakim yang melanggar etika. Hakim seperti itu menurutnya tidak bisa dibiarkan, karena dapat memperburuk citra penegakkan hukum di Indonesia. 

Pihaknya memaklumi banyak aduan yang tidak diproses. Bisa jadi, jelasnya, aduan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement