REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Perumus RUU KUHP dan Kemenkumham akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama membahas persoalan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Belakangan ini, kedua belah pihak hanya saling melempar penilaian melalui surat dan komentar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sudah berniat mengirimkan dan merilis hasil kajian mengenai kedua RUU tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan hasil kajian itu untuk diserahkan secara langsung pada tim pemerintah. "Ide bagus. Bisa diserahkan by hand (langsung), juga by letters (surat)," kata dia, melalui pesannya, Jumat (28/2).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penting untuk tidak berpolemik lebih jauh. Karenanya, tim pemerintah harus terbuka untuk menerima usulan. Karena subtansi dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP sangat serius. "Kalau bisa duduk bareng dengan KPK," ujar dia.
Jumat, Menkumham Amir Syamsuddin bertemu dengan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi dan Ketua Tim Perumus RUU KUHAP Prof Andi Hamzah. Selain itu ada juga anggota tim perumus dan beberapa jajaran kemenkumham.
Selepas pertemuan tertutup, Muladi menyampaikan, tidak ada upaya untuk melemahkan KPK melalui RUU. KPK pun dapat memberikan masukan terkait persoalan yang dimasalahkan dan bersedia untuk bersama membicarakannya.
Amir mengatakan usulan Muladi sudah konstruktif. Karenanya, pihak yang keberatan dengan isi draft RUU KUHAP dan RUU KUHP harus memberikan masukan dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Kalau ada catatan-catatan kita tidak usah terlalu kaku menutup pintu. Segala sesuatu yang mengarah pada kebaikan dan hal yang bermanfaat adalah kewajiban kami juga untuk memerhatikan dan menampung," kata dia.
Ketua KPK Abraham Samad menilai, sudah memberikan masukan bersamaan dengan surat permohonan penangguhan pembahasan kedua RUU kepada presiden dan DPR, termasuk kemenkumham.
Menurut dia, KPK sudah menjelaskan sebaik mungkin mengenai keberatan yang ada. "Sudah sangat jelas DIM serta masalah dalam RUU itu yang sudah dijelaskan oleh KPK dalam surat tersebut. Sudah sangat jelas KPK meminta penundaan, jadi semua sudah jelas," ujar dia.
Meski pun KPK sudah melayangkan surat permohonan, pembahasan RUU masih berjalan di Panja DPR. Muladi mengatakan, pembahasan saat ini lebih fokus kepada hukum materiil yang tertuang dalam RUU KUHP.
Dalam ilmu hukum, menurut dia, memang sebaiknya menyelesaikan hukum materiil sebelum hukum formiil (acara pidana) dalam RUU KUHAP. "Lebih baik hukum materiilnya dituntaskan dulu. Terutama buku satunya yang berisi asas-asas hukum," kata dia.
Menurut Muladi, tidak banyak persoalan dalam RUU KUHP. Masalah bisa muncul dalam pembahasan RUU KUHAP. Karena hukum acara terkait dengan kewenangan.
Menurut dia, pembahasan RUU KUHP tidak perlu dihentikan. Sementara untuk RUU KUHAP bisa berjalan pararel dengan menerima masukan dari berbagai pihak dan menyusul kemudian. "KUHAP sambil berjalan, sambil dialog," ujar dia.