REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas isi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU KUHP. Mengenai keberatan itu, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Prof Muladi membuka jalan bagi KPK untuk menyampaikannya secara langsung.
"Nanti sesegera mungkin akan kita undang," ujar Muladi, selepas pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2)
Menurut dia, bukan menjadi persoalan untuk bisa duduk bersama membicarakan persoalan terkait kedua RUU tersebut.Dalam surat permintaan penangguhan KPK ke presiden dan DPR, terdapat lampiran yang menjadi masukan terhadap isi kedua RUU itu. Muladi mengatakan, tim perumus dan pemerintah
menjadikan itu sebagai masukan untuk masuk dalam pembahasan. "Kita akan menyesuaikan, menganalisis, menampung, membahas apa yang diperlukan. Lex specialis dan sebagainya. Tidak ada masalah, terbuka pemerintah," kata dia.
Saat ini, menurut Muladi, pembahasan masih terfokus pada RUU KUHP. Ia menanti masukan dari para intelektual KPK terkait RUU tersebut. Menurut dia, KPK bisa menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait poin yang dipersoalkan. "Masalahnya gampang kok. Persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," ujar mantan Gubernur Lemhanas itu.
Karena itu, Muladi mengundang pihak KPK untuk bersama membahas RUU KUHP. Hasil kajian bersama bisa menjadi masukan dalam rapat pembahasan dengan Panja DPR RI. Meskipu, ia mengatakan, belum tentu semua masukan akan mendapat persetujuan. "Semua masukan kita perhatikan. Tapi, tidak harus kita setujui, kita berdebat dulu nanti. Masukan-masukan itu ada berapa. Kita kaji betul-betul," ujar dia.