Ahad 02 Mar 2014 19:45 WIB

Polda Lampung Tangkap Pelaku Pungli di Terminal

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Daerah Lampung bersama Kepolisian Resor Lampung Tengah berhasil menangkap 13 orang yang diduga kerap melakukan pungutan liar di Terminal Betan Subing Kampung Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Minggu, menjelaskan penangkapan 13 pelaku pungli itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Terminal Betan Subing yang menjadi jalur alternatif akibat jembatan di Jalan Lintas Tengah Sumatera ini mengalami amblas, sering terjadi pungli di kawasan tersebut.

"Kami menangkap 13 orang dalam operasi penyakit masyarakat dibantu informasi dari masyarakat yang menyatakan resah atas tindakan mereka melakukan pungli terhadap para pengguna jalan itu," kata dia lagi.

Saat ini jalan alternatif tersebut sudah bisa dilewati oleh mobil kecil dan truk dengan aman tanpa gangguan.

Penangkapan pelaku pungli itu, menurut Sulistyaningsih, dilakukan untuk menekan pungli dan tindak kejahatan di wilayah tersebut oleh masyarakat sekitar.

Penangkapan 13 pelaku pungli itu merupakan hasil Operasi Pekat untuk penertiban preman dan pungli di wilayah Terbanggi Besar yang dilaksanakan Sabtu (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menyebutkan, 13 pelaku yang berhasil diamankan itu, yakni Andri (25) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Ahmad Hawasi (36) warga Kampung Kecubung Kecamatan Tenun, Iskandar (28) warga Kampung Way Kekah Kecamatan Terbanggi Besar, Salman (30) warga Negara Ratu Atas Kabupaten Pesawaran.

Kemudian, Basuki (30) pegawai loket utama, warga Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, Arizon (43) pedagang asongan, warga Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, M Zazuli (39) pedagang asongan warga Bumi Permai Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar, dan Supri (25) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar.

Selanjutnya, Ibrahim (39) pegawai loket utama warga dari Negara Atas Kabupaten Pesawaran, Wawan Irawan (16) pengamen yang beralamat Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Deni Ardani (16) pengamen, warga Kampung Poncowati Kec. Terbanggi Besar, Saili Sanjaya (37) warga Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, dan Muksin (49) warga Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar.

"Penertiban itu dikakukan di Simpang Empat Pilabong Kampung Terbanggi Besar, dan dari pintu masuk Terminal Betan Subing," katanya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement