Senin 03 Mar 2014 21:04 WIB

Kewenangan MK Tangani Pemilu Bisa Dialihkan ke MA

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu dan pilpres bisa saja beralih ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terjadi apabila Komisi III DPR gagal mendapatkan dua calon hakim MK dalam uji kepatutan dan kelayakan yang mereka selenggarakan.

"Bisa saja sengketa pemilu, pilpres, dan pilkada dialihkan ke MA. Tidak masalah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/3).

Aziz menyatakan apabila Komisi III DPR gagal mendapatkan dua hakim MK, ini berarti komposisi jumlah hakim MK yang ada sekarang tidak sempurna untuk mengambil keputusan. Karena semestinya pengambilan keputusan dilakukan sembilan hakim MK.

Sementara saat ini MK membutuhkan dua hakim baru untuk mengisi posisi Akil Mochtar dan Harjono yang akan segera pensiun.