Selasa 04 Mar 2014 01:16 WIB

Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kebakaran Riau

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Rony Muharrman/Antara
kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau. Sementara ini, telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka peristiwa kebakaran itu.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, satuan petugas penegak hukum sendiri menerima 27 laporan. Tujuh di antaranya dalam tahap penyelidikan dan 20 laporan masih proses penyidikan.

“Polisi telah menetapkan 28 orang tersangka peristiwa tersebut,” kata Sutopo pada Republika melalui pesan singkatnya, Senin (3/3).

Kebakaran hutan memang diduga karena adanya kepentingan perusahaan dalam membuka area perkebunan. Pihak kepolisian sampai sekarang masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Kabut asap sendiri semakin luas dan mempengaruhi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement