REPUBLIKA.CO.ID,KOLAKA -- Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap V yang diduga melakukan penjualan terhadap dua perempuan di bawah umur yang masih bersaudara dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai pengasuh bayi.
Dua korban penjualan anak itu, La (13) dan Un (15), semula dibawa oleh keluarganya ke Kabupaten Konawe Utara, namun kemudian diketahui dipekerjakan sebagai pelayan tempat hiburan malam, kata Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin, Selasa (4/3).