REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Terdakwa Jumani dalam persidangan mengaku membuat minuman keras dengan cara meracik arak dengan air teh kemasan merek Freshtea, yang diduga menyebabkan tiga orang tewas setelah menenggak oplosan tersebut.
"Saya yang mengoplos minuman itu, dengan ukuran satu liter arak dan setengah liter Freshtea. Tujuannya untuk mengurangi kadar alkohol," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu.
Jumani,42, pedagang minuman keras tersebut mengatakan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sinuraya, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ia menjual minuman arak yang dioplos dengan Freshtea sudah sudah empat bulan. Arak diperoleh dari seorang sales dengan harga Rp50.000 per jeriken isi lima liter. Hasil penjualan miras itu untung sekitar Rp100 ribu per lima jeriken.
Menurut terdakwa, dirinya sangat menyesal dengan menjual minuman keras tersebut karena baru mengetahui setelah diperiksa oleh polisi bahwa hasil miras oplosannya menyebabkan tiga korban meninggal.
"Saya sering mecoba minuman oplosan tersebut sebelum dijual ke beberapa pelanggan yang masih satu kalurahan di Mojosongo Jebres. Namun, saya tidak ada masalah setelah mengonsumsi minuman itu," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Mas Joko Wiwoho.
Terdakwa juga menjelaskan, pihaknya menjual miras oplosan tersebut melalui korban meninggal Pramono sebanyak tiga botol besar masing-masing isi 1.500 mililiter dan dua botol kecil masing-masing 500 mililiter. Miras oplosannya itu, rasanya manis, dan pelanggan lain mengkonsumsi tidak ada masalah mereka hanya mabuk saja.
Para korban yang meninggal dunia yang diduga akibat meracunan alkohol setelah mengkonsumsi miras oplosan yang dibuat terdakwa yakni Iyut Widodo (38), Warsito (46), Suryo Pramono ketiganya warga Bibis Baru RT 01/24 Banjarsari Solo.
Dua korban lainnya yang ikut mengkonsumsi minuman oplosan tersebut yakni Ngatno (40) dan Suwardi (35) juga warga Bibis Baru RT 01/24, tetapi keduanya selama dan menjadi saksi dalam sidang sebelum.
Pesta miras oplosan produksi terdakwa tersebut yang dilakukan oleh lima warga dan tiga korban di antaranya, meningga dunia tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Kampung Bibis Baru RT 1/24 Banjarsari Solo, pada 13 November 2013.
Jaksa penuntut umum Anna Maria sebelumnya telah mendakwa tersangka Jumani pedagang minuman keras pertama Pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 atau Pasal 140 jo, Pasal146 ayat (2) huruf b UU no.18/2012 atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 359 KUHP.
Menurut Anna Maria, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemananfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan tersebut.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Sinuraya akan melanjutkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (12/3) dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.