Advertisement
Advertisement

In Picture: Sidang Perdana Wawan

Kamis 06 Mar 2014 16:00 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti persidangan perdana setelah dua kali tertunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Wawan didakwa memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya