REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti persidangan perdana setelah dua kali tertunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Wawan didakwa memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.