Jumat 07 Mar 2014 17:23 WIB

Ketua MA Terkejut dengan Putusan MK, Kenapa?

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Foto: Antara
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali. "Dimana letak Pelanggaran HAM dan tidak memberikan kepastian hukumnya, justru dengan memberi kesempatan PK berkali kali menjauhkan kepastian hukum, sampai kapan," kata Hatta Ali, saat melakukan pembinaan hakim di Batam, Jumat.

Hatta juga mempertanyakan sampai kapan orang bisa mengajukan PK, sebab dahulu kenyataannya pernah ada PK sampai enam kali diajukan. "Kemudian MA menerbitkan SEMA nomor 10/2009 tentang Upaya hukum PK hanya dapat diajukan sekali saja kecuali ada dua perkara yang sama tetapi putusannya bertentangan dapat diajukan PK yang kedua," ungkapnya.

Menurut dia, dengan PK lebih dari sekali, dimana rasa keadilannya karena putusan yang sudah dieksekusi masih ada PK akan terjadi ketidakadilan, dan kemungkinan ini dapat saja merembet keperkara perdata. "Karena itu menimbulkan 'justice delay'," katanya.

Hatta juga mengungkapkan MA dalam RUU MA yang baru membahas tentang bagaimana kemungkinan pembatasan penyelesaian perkara lebih sederhana bahkan tidak perlu sampai ke MA. "Ini semua adalah tujuan memberikan kepastian hukum dengan prinsip yang cepat, murah dan sederhana sesuai azas dalam UU kekuasaan kehakiman," katanya.