REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pasangan suami istri Andhika Hazrumy-Adde Rosi Khaerunnisa, Senin (10/3). Andhika merupakan putra dari Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Andhika dan Adde memenuhi panggilan untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini turut menyeret Atut sebagai tersangka. Sekitar dua jam Andhika berada di gedung KPK hingga akhirnya pergi keluar. "Saya mau makan dulu, nih," ujar dia.
Saat ditanya ihwal pemeriksaan, Andhika enggan memberikan jawaban. Ia meminta awak media untuk menanyakannya kepada penyidik. "Kalau materi, silakan tanya ke penyidik," ujar anggota DPD RI itu.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Andhika, Andi Simangunsong mengatakan, kliennya menolak untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menyeret Atut. Ia mengatakan, Andhika menggunakan haknya seperti tertuang dalam Pasal 168 KUHAP.
Dikatakan, anak bisa menolak memberikan keterangan sebagai saksi. "Karena itu Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," kata dia.
Lain cerita dengan Adde. Wakil Ketua DPRD Kota Serang itu pun sebenarnya sempat meminta untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Tapi permintaan menantu Atut itu tidak dikabulkan. "Karena itu, ya saya bersaksi," ujar dia, setelah sekitar lima jam.
Adde mengatakan, hanya diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa pemilukada Lebak. Ia mengaku menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik. Saat ditanya mengenai subtansi pertanyaan, Adde mengelak. "Terkait konteks pertanyaan mungkin bisa ditanya kepada para penyidik," ujar dia.
Andi heran dengan pemanggilan Adde. Melihat posisi Adde, ia menilai, kliennya tidak perlu untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Atut.
Namun, Adde tetap memenuhi panggilan itu sebagai suatu proses hukum. "Sebagai warga negara yang baik, dipanggil datang saja. Cuma sekadar memenuhi panggilan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Semula penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan mantan ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.
Selain itu bersamaan juga dengan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan advokat Susi Tur Andayani. Terkait perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dana Rp 1 miliar. Dalam pengembangannya, Atut kemudian turut menjadi tersangka.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Atut diduga turut berperan dalam pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak. Politisi Partai Golkar itu pun diduga yang meminta Wawan untuk menyiapkan dana. Andi menilai, jaksa bisa membuat konstruksi dakwaan seperti apapun juga. "(Tapi) saya begitu mendengar cerita versi Ibu Atut, saya meyakini bahwa Ibu Atut tidak punya kepentingan apa pun dalam kaitan Lebak," kata dia.
Senin (10/3), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany. Wali Kota Tangerang Selatan itu sempat datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Airin saat itu mengaku akan menjenguk suaminya, Wawan di rutan KPK.
Airin enggan memberikan penjelasan terkait jadwal pemeriksaannya. Selepas menjenguk Wawan, Airin terlihat meninggalkan gedung KPK. Sekitar pukul 15.00 WIB, Airin kembali datang ke gedung lembaga antirasuah itu.
Ia juga tidak berkomentar banyak. Saat ditanya diperiksa sebagai saksi untuk Atut terkait kasus penanganan perkara Pemilukada Lebak, Airin hanya menjawab singkat. "Ya," ujarnya.