REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi saat ini tengah menggiatkan penertiban parkir liar. Upaya ini khsusunya dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Sukabumi.
Salah satu upayanya dengan memasang spanduk berisi imbauan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di Jalan Ahmad Yani dan Ciwangi. ‘’ Penertiban dilakukan untuk kendaraan yang memarkirnya di tempat yang dilarang,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Bina Marga Kota Sukabumi, Asep Irawan kepada wartawan.
Hal ini dilakukan agar kendaraan tersebut tidak memacetkan lalu lintas. Terlebih, di lokasi yang rawan kemacetan seperti Jalan Ahmad Yani dan Ciwangi. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sana. Penertiban ini, kata Asep, sudah dilakukan sejak awal Maret lalu.
Tindakan ini dilakukan bersama dengan elemen masyarakat lainnya seperti Polres Sukabumi Kota dan pengelola parkir CV Gilang Galuh Pratama.Rencananya lanjut Asep, penertiban ini akan dilakukan setiap hari. Selain itu penertiban ini akan diperluas jangkauan wilayahnya ke jalan lain.