REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Atut Chosiyah datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/3). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Atut dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta.
Atut terlihat datang dengan mobil tahanan sekitar pukul 09.38 WIB. Atut tiba dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Politisi Partai Golkar itu dibawa dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut sudah mendekam di rutan sejak penyidik melakukan upaya penahanan pada 20 Desember 2013.
Dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Semula KPK menetapkan mantan ketua MK Akil Mochtar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan advokat Susi Tur Andyani, sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, penyidik menyita barang bukti dana senilai Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil. Dalam pengembangannya, Atut kemudian terseret menjadi tersangka. Status Atut juga menjadi tersangka dalam beberapa kasus lainnya.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut juga terjerat kasus dugaan gratifikasi disertai pemerasan terkait pengadaan alkes Provinsi Banten.