Selasa 11 Mar 2014 19:02 WIB

Deddy Minta Coel Mallarangeng Bicara Jujur

Rep: Erick Purnama Putra/ Red: Joko Sadewo
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar (DK) meminta salah satu saksi dalam skandal tersebut, Choel Malarangeng bicara jujur.

Deddy mengatakan, dari rekonstruksi perkara dalam pembacaan vonis untuknya, terdapat kekeliruan dan manipulasi fakta. Kata dia, pemberian uang senilai 550 ribu dolar AS, yang dituduhkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuknya, adalah tidak benar.

"Choel harus berbicara terbuka soal itu. Ini kentara ada orang yang mengarang-ngarang cerita," kata dia, usai persidangan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Selasa (11/3).

Dikatakan Deddy, pemberian uang tersebut bukan berasal darinya. Melainkan dari orang lain. Meski pun Deddy tidak menyebutkan orang siapa yang dimaksudnya. Tetapi, ditegaskan dia, uang tersebut adalah pemberian atasan kerjanya. ''Atasan saya itu Sesmenpora (Wafid Muharam),'' tegas dia.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa kepada DK, dikatakan, bahwa Choel meminta uang kepada tim asistensi pembangunan mega proyek Hambalang, Permintaan tersebut, dilakukan Choel di ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng (AAM). Andi adalah kakak kandung dari Choel.

Andi juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Dalam sidang kesaksian, Februari lalu, Deddy pernah mengakui mengirimkan uang dalam kardus kepada Choel. Deddy menerangkan, pengiriman uang tersebut adalah realisasi, dari permintaan AAM yang dimintakan lewat Choel. Permintaan Choel itu, dikatakan, lantaran kakaknya, selama menjabat menteri, belum mendapat apa pun terkait jabatannya.

Kata DK, permintaan itu sebenarnya bukan dimintakan kepadanya. Melainkan, kepada Sesmenpora. Tetapi, diungkapkan dia, Wafid menerjemahkan ungkapan Choel itu sebagai permintaan uang. Itu senada, lantaran Choel dalam proyek P3SON Hambalang, terlibat membawa beberapa perusahaan pemenang tender.

Deddy melanjutkan, lantaran diterjemahkan demikian, Wafid memberi perintah agar dirinya, bersama staf ahli Kemenpora, Muhammad Fachruddin, mengantarkan sejumlah uang. Jika dirupiahkan, uang tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Uang tersebut, diungkapkan Deddy berada dalam empat kardus. mengaku, bersama Fachruddin sendiri yang mengirimkan uang tersebut ke rumah Choel pada September 2010 lalu. Dikatakannya, uang tersebut diangkut oleh supir bernama Mawardi, dari lantai 9 di Gedung Kemenpora.

Kesaksian Choel dalam sidang DK sebelumnya mengaku tak tahu-menahu soal maksud pemberian uang tersebut. Tapi, dia mengaku memang menerima uang tersebut. n erik purnama putra

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement