Selasa 11 Mar 2014 19:34 WIB

Enam Kepala Daerah PDIP Izin Kampanye

PDIP
Foto: EPA/Barbara Walton
PDIP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kepala daerah kader PDI Perjuangan mendominasi izin cuti sebagai juru kampanye (jurkam) pemilu legislatif (pileg) 9 April mendatang. Dari 14 pengajuan yang masuk, 6 diantaranya permohonan dari gubernur dan wakil gubernur usungan partai tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didik Suprayitno mengatakan, jumlah permohonan itu termaksud mereka yang mengirim surat pemberitahuan melakukan aktifitas partai pada Sabtu dan Ahad.

“PDI Perjuangan memang mendominasi, ada 3 yang izin pada hari kerja dan 3 lainnya hanya surat pemberitahuan untuk kampanye di hari libur,” kata Didik pada Republika di kantor Kemendagri, Selasa (11/3).

Tiga kader yang tercatat mengajukan izin antara lain Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dan Frans Lebu Raya yang juga Gubernur Nusa Tenggara Timur. Satu lagi adalah Wakil Gubernur Sulawesi Barat Aladin S Mengga.

Sedangkan mereka yang hanya mengirim surat pemberitahuan seperti Gubernur DKI, Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

“Saya mawajari kalau kepala daerah didominasi PDI Perjuangan, sebab kader mereka yang menjadi gubernur dan wakil gubernur memang banyak,” ujar dia.

Selain enam kepala daerah tersebut, juga terdapat terdapat delapan gubernur dan wakil yang juga mengajukan izin. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Partai Golkar), Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki (Partai Demokrat), dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Partai Demokrat). Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola (Partai Gerindra).

Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan (Partai Golkar), Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (PKS) dan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayito (PKS).

“Pengajuan cuti maupun pemberitahuan kampanye gubernur ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan untuk tataran bupati/walikota ditujukan kepada gubernur di masing-masing provinsi,” ujar dia.

Dia menjelaskan, gubernur yang hendak ambil cuti harus izin ke Kemendagri paling lambat 12 hari sebelumnya, kemudian surat izinnya terbit pada H-4 masa cuti. Mereka juga harus mencantumkan jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye berlangsung, kalau itu dilakukan maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengambil tindakan. Menurutnya Kemendagri tidak berhak atas teguran tersebut, itu merupakan ranah pengawasan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement