REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah hemat bicara seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 14 jam terkait sangkaan pengurusan Pilkada Lebak di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
"Baik," kata Atut singkat di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (11/3) sesaat sebelum menuju mobil tahanan yang akan membawanya menuju Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atut mengenakan batik dibalut rompi oranye khas tahanan KPK. Kakak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar pada 23.30 WIB.
Atut merupakan tersangka gratifikasi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk pemulusan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Gubernur Banten nonaktif itu juga diduga bersama Wawan menyuap Akil. Wawan sendiri akhirnya disangkakan KPK terkena pasal Tindak Pidana Korupsi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya.